JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menolak mengomentari tudingan PDI Perjuangan terkait jejak Hakim Djuyamto, salah satu tersangka suap penanganan perkara korupsi minyak goreng, yang pernah menjadi hakim tunggal praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hakim tunggal Djuyamto sebelumnya memutuskan menolak permohonan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku. PDI Perjuangan menuding ada intervensi terkait putusan praperadilan itu.
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, enggan menanggapi lebih jauh perihal tudingan itu karena tidak objektif.
Dia meminta wartawan bertanya langsung kepada Djuyamto selaku pengadil pada perkara itu.
Sebelumnya, juru bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, menduga kuat ada campur tangan pihak lain dalam putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hakim tunggal dalam perkara itu, Djuyamto, memutuskan gugatan Hasto tidak diterima. Namun, Guntur menduga kuat ada campur tangan pihak lain dalam pengambilan putusan tersebut.
Baca Juga Ironi Peradilan Indonesia: Hakim Terima Uang Suap, Beri Vonis Lepas Hingga Bebas di https://www.kompas.tv/nasional/587111/ironi-peradilan-indonesia-hakim-terima-uang-suap-beri-vonis-lepas-hingga-bebas
#djuyamto #hakimdisuap #hastokristiyanto
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587344/jawab-tudingan-intervensi-putusan-praperadilan-hasto-mahkamah-agung-tanya-ke-hakim-djuyamto
Hakim tunggal Djuyamto sebelumnya memutuskan menolak permohonan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku. PDI Perjuangan menuding ada intervensi terkait putusan praperadilan itu.
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, enggan menanggapi lebih jauh perihal tudingan itu karena tidak objektif.
Dia meminta wartawan bertanya langsung kepada Djuyamto selaku pengadil pada perkara itu.
Sebelumnya, juru bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, menduga kuat ada campur tangan pihak lain dalam putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hakim tunggal dalam perkara itu, Djuyamto, memutuskan gugatan Hasto tidak diterima. Namun, Guntur menduga kuat ada campur tangan pihak lain dalam pengambilan putusan tersebut.
Baca Juga Ironi Peradilan Indonesia: Hakim Terima Uang Suap, Beri Vonis Lepas Hingga Bebas di https://www.kompas.tv/nasional/587111/ironi-peradilan-indonesia-hakim-terima-uang-suap-beri-vonis-lepas-hingga-bebas
#djuyamto #hakimdisuap #hastokristiyanto
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587344/jawab-tudingan-intervensi-putusan-praperadilan-hasto-mahkamah-agung-tanya-ke-hakim-djuyamto
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kita ke kasus lain, Mahkamah Agung menolak berkomentar atas tudingan PDI Perjuangan
00:04terkait jejak Hakim Juyamto, salah satu tersangka suap penanganan perkara korupsi minyak goreng
00:09yang pernah menjadi Hakim Tunggal Pra-peradilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto.
00:14Hakim Tunggal Juyamto sebelumnya memutuskan menolak permohonan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto
00:20untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
00:24PDI Perjuangan menuding ada intervensi atas putusan pra-peradilan itu.
00:29Juru bicara Mahkamah Agung, Juyamto enggan menanggapi lebih lanjut perihal tudingan itu karena tidak objektif.
00:38Kalau yang jawab saya tidak objektif. Anda tanya saja sama Pak Jum Juyamto itu, benar tidak itu ada intervensi?
00:45Kan dekat, gedung-gudar kan, biar tidak ada dusta di antara kita.
00:50Kan kita muslim kan? Nah ditanya saja, Pak Jum, betul tidak ada intervensi?
00:56Ya bentuknya seperti apa? Seperti itu ya.
00:58Nah, kalau yang jawab kita nanti tidak objektif. Tanya saja yang mengadili.
01:03Sebelumnya, juru bicara PDI Perjuangan Guntur Rombli menduga kuat ada campur tangan pihak lain dalam putusan gugatan pra-peradilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto.
01:15Hakim tunggal dalam perkara itu, Juyamto memutuskan gugatan Hasto tidak diterima.
01:20Namun Guntur menduga kuat ada campur tangan pihak lain dalam pengambilan keputusan itu.
01:24Kami memperoleh informasi adanya intervensi dari Hakim MA berinisial Y terhadap Juyamto.
01:33Karena itu putusan yang semestinya menerima gugatan pra-peradilan Hasto malah ditolak, kata Guntur dalam pesan tertulisnya.
01:39Juyamto adalah Hakim Tunggal yang menangani pra-peradilan Hasto dalam kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
01:49Dalam putusan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 13 Februari lalu, ia tidak menerima permohonan pra-peradilan Hasto.
01:57Akibatnya, status tersangka Hasto saat itu tetap dinyatakan sah.
02:01Kini Hasto sudah menjalani persidangan dalam perkara korupsi itu.