SOLO, KOMPAS.TV-Massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA mendatangi rumah Joko Widodo Presiden Ke Tujuh Republik Indonesia.
Adapun kehadiran mereka untuk meminta kejelasan soal keaslian ijazah yang menyatakan Jokowi lulus dari Universitas Gadjah Mada atau UGM.
Kedatangan mereka di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah sempat terhenti di ujung gang, karena warga lain yang ingin berfoto dengan Jokowi.
Pada akhirnya sebanyak 3 orang perwakilan dari TPUA diterima oleh Jokowi.
Diketahui kurang dari 30 menit perwakilan tersebut keluar dan menegaskan Jokowi tidak menunjukkan ijazah aslinya. Adapun Jokowi hanya ingin menunjukkan ijazah aslinya jika diperintahkan oleh pengadilan.
Baca Juga Respons Aksi Massa, Wakil Rektor UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/587258/respons-aksi-massa-wakil-rektor-ugm-tegaskan-keaslian-ijazah-jokowi
Editor Video: Dawud Majid
#ijazahjokowi#massatpua#jokowi#tpua#ugm
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587262/jokowi-temui-massa-tpua-menjawab-tuduhan-ijazah-palsu-ini-sudah-jadi-fitnah
Adapun kehadiran mereka untuk meminta kejelasan soal keaslian ijazah yang menyatakan Jokowi lulus dari Universitas Gadjah Mada atau UGM.
Kedatangan mereka di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah sempat terhenti di ujung gang, karena warga lain yang ingin berfoto dengan Jokowi.
Pada akhirnya sebanyak 3 orang perwakilan dari TPUA diterima oleh Jokowi.
Diketahui kurang dari 30 menit perwakilan tersebut keluar dan menegaskan Jokowi tidak menunjukkan ijazah aslinya. Adapun Jokowi hanya ingin menunjukkan ijazah aslinya jika diperintahkan oleh pengadilan.
Baca Juga Respons Aksi Massa, Wakil Rektor UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/587258/respons-aksi-massa-wakil-rektor-ugm-tegaskan-keaslian-ijazah-jokowi
Editor Video: Dawud Majid
#ijazahjokowi#massatpua#jokowi#tpua#ugm
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587262/jokowi-temui-massa-tpua-menjawab-tuduhan-ijazah-palsu-ini-sudah-jadi-fitnah
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Karena ini sudah menjadi fitnah di mana-mana,
00:06mencemarah nama baik,
00:08saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini,
00:12membawa ini kerana hukum.
00:30Sudah kita sampaikan bahwa dari UGM tidak bisa menunjukkan ijazah.
00:37Ijazah hanya bisa ditunjukkan oleh pemilik.
00:39Oleh karena itu kita datang ke pemilik.
00:42Tapi ternyata pemilik itu sendiri tidak menunjukkan,
00:48bahkan mengembalikan kepada proses pengadilan.
00:51Lalu kita sampaikan bahwa pengadilan itu juga sudah pernah kita lakukan.
00:57Dan ternyata pengadilan tidak pernah memerintahkan.
01:00Bahkan sebelum sampai kepada pokok perkara, pembuktian,
01:05itu ternyata pengadilan tidak berwenang.
01:09Sampai pada kalimat begitu.
01:11Lalu kemana lagi kita harus meminta dasar pembuktian itu.
01:17Jadi akhirnya kan bulat-balik nih pengadilan yang memerintahkan.
01:21Tapi ketika kita masuk ke pengadilan,
01:23pengadilan juga tidak memerintahkan.
01:25Bahkan menyatakan tidak berwenang.
01:27Artinya kan dari pihak UGM sudah menyatakan keasliannya.
01:31Ini yang ingin...
01:31Tidak.
01:32UGM tidak pernah bisa menyatakan bahwa itu asli.
01:36Karena belum ada klarifikasi.
01:38PDM, UGM itu hanya menyatakan ini, ini, ini, ini.
01:43Yang informasi sifatnya.
01:45Belum terklarifikasi dan belum terverifikasi.
01:50Ke TPUA maksudnya?
01:52Ke TPUA.
01:53Kalau ke masyarakat sudah ya?
01:54Itu belum.
01:56Makanya yang disampaikan ke masyarakat oleh UGM itu,
01:59itu kita ajak verifikasi.
02:02Kalau soal klarifikasi, ya tapi sumir.
02:05Masih ada beberapa pertanyaan-pertanyaan dari klarifikasi itu.
02:09Yang perlu verifikasi.
02:12Maka kita datang lagi ke UGM itu untuk verifikasi.
02:15Misalnya di jalan tadi, sebuah itu dilihat di jasa?
02:19Ya beliau kembali lagi bahwa masalah hukum,
02:21siapa yang mendalilkan, membuktikan.
02:25Walaupun kita sampaikan,
02:27pembuktian dalam hukum perdata itu seimbang.
02:30Penggugat membuktikan, tergugat juga membuktikan.
02:33Itu asal masuk di ruang pokok perkara.
02:37Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka.
02:48Dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki.
03:00Jadi sudah sangat jelas.
03:05Kemarin di UGM juga sudah memberikan penjelasan yang gamblang dan jelas.
03:13Dan yang ketiga,
03:19saya mempertimbangkan,
03:24karena ini sudah menjadi fitnah di mana-mana,
03:30mensemarah nama baik,
03:32saya mempertimbangkan untuk
03:34melaporkan ini,
03:38membawa ini ke ranah hukum.
03:40Yang dilaporkan siapa Pak Nanti?
03:42Nanti, nanti.
03:43Nanti biar disiapan oleh kuasa hukum.
03:49Artinya kalau setelah langkah ini,
03:52mereka mengklaim masih akan melakukan langkah-langkah lagi Pak?
03:56Itu termasuk antisipasi atau peringatan buat mereka?
03:59Enggak, enggak.
04:02Nanti akan kita segera putuskan.
04:06Ya.
04:07selamat menikmati
04:37selamat menikmati
05:07selamat menikmati
05:37selamat menikmati