Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 6 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Selasa (15/04/2025) malam, Kejaksaan Agung menetapkan tim legal Wilmar Group, Muhammad Syafei sebagai tersangka tambahan.

Yakni dalam perkara pemberian suap kepada empat hakim dan satu panitera.

Syafei disebut berperan sebagai perwakilan Wilmar Group, menyanggupi permintaan Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang menaikkan nominal dari Rp20 miliar menjadi Rp60 miliar.

Uang itu kemudian diberikan kepada Ketua PN Jaksel yang sudah menjadi tersangka, Muhammad Arif Nuryanta.

Muhammad Syafei juga menyiapkan uang dalam bentuk valas dan menyerahkan ke kuasa hukum untuk diserahkan kepada hakim-hakim tersebut.

Dia ditetapkan Kejagung sebagai tersangka setelah diperiksa bersama saksi korporasi lain kemarin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana dalam kasus suap vonis ekspor sawit. Kejaksaan Agung masih menghitung berapa total nilai kendaraan yang disita dalam kasus suap empat hakim.

Nilai taksiran konversi rupiah yang digunakan mengacu ke mata uang asing yang disita.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap vonis ekspor sawit. Di antara tujuh tersangka tersebut, terdapat empat hakim, satu panitera dan dua pengacara.

Terungkapnya kasus suap vonis lepas perkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO, yang melibatkan empat hakim dan satu panitera, membuat integritas hakim dipertanyakan.

Kata Menkopolhukam periode 20192024, Mahfud MD dunia peradilan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Ironisnya, penanganan kasus korupsi di pengadilan justru menimbulkan kasus korupsi baru.

Mahfud juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang membongkar kasus suap hakim.

Baca Juga Peran Pegawai Wilmar Group Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Perkara CPO di https://www.kompas.tv/nasional/587157/peran-pegawai-wilmar-group-tersangka-baru-kasus-suap-hakim-perkara-cpo

#wilmar #korupsicpo #hakimtersangka

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587233/pegawai-wilmar-group-jadi-tersangka-baru-kasus-suap-hakim-perkara-cpo-ini-perannya
Transkrip
00:00Terima kasih Anda masih menyaksikan kompas yang saudara Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru untuk kasus dugaan suap fonis lepas berkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
00:10Tersangka adalah seorang tim legal perusahaan agribisnis Wilmar Group.
00:18Selasa malam, Kejaksaan Agung menetapkan tim legal Wilmar Group Muhammad Syafi sebagai tersangka tambahan dalam kasus dugaan suap fonis lepas perkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
00:30Syafi sebagai perwakilan Wilmar Group menyangkupi permintaan panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan yang menaikkan nominal dari 20 miliar menjadi 60 miliar rupiah.
00:42Uang itu kemudian diberikan kepada Ketua PN Jaksel yang sudah menjadi tersangka Muhammad Arief Nuryanta.
00:48Muhammad Syafi juga menyiapkan uang dalam bentuk falas dan menyerahkan kekuasa hukum untuk diserahkan kepada hakim-hakim tersebut.
00:54Dia ditetapkan kejagung sebagai tersangka setelah diperiksa bersama saksi korporasi lain kemarin.
01:01Penyidik menyimpulkan, telah ditemukan dua alat putih yang cukup,
01:08sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSJ.
01:19yang bersangkutan sebagai social security legal, maaf, social security legal Wilmar Group.
01:33Kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS,
01:39kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSJ di Rumah Makan Daun Muda di tempat yang sama dengan tempat yang kedua tadi.
01:49Dan saat itu MSJ memberitahukan atau mengatakan bahwa biaya yang disediakan oleh pihak korporasi sebesar 20 miliar.
02:06Sebelumnya, Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana dalam kasus suap vonis ekspor sawit.
02:12Kejaksaan Agung masih menghitung berapa total nilai kendaraan yang disita dalam kasus suap empat hakim.
02:16Nilai taksiran konversi rupiah yang digunakan mengacu ke mata uang asing yang disita.
02:22Kemarin, Kejaksaan Agung memeriksa Panitera Muda PN Jakarta Utara tersangka Wahyu Gunawan.
02:29Wahyu berperan sebagai perantara pengacara pihak korporasi sawit bernama Arianto
02:32dengan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arief Nurianto.
02:36Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap vonis ekspor sawit.
02:42Di antara tujuh tersangka tersebut terhadap empat hakim,
02:45satu panitera, dan dua pengacara.
02:48Ters nama WG, ya, Wahyu Gunawan.
02:53Kalau nggak salah, WG ini kan seorang panitera muda.
02:56Panitera, ya.
02:57Dia berarti dia yang menerima uang itu ya, Pak?
02:58Eh, yang jadi calon maklarnya.
03:01Ya, berdasarkan rilis yang sudah kita sampaikan,
03:06yang bersangkutan, yang berhubungan dengan AR.
03:08Ya, kan?
03:10Nah, kemudian AR yang meminta supaya disampaikan ke MAN melalui WG ini, ya, kan?
03:18Dan MAN mengiakan dengan ada penambahan.
03:23Dan disangkupi oleh AR, dan kemudian terjadi transaksi, ya, dan yang menyerahkan adalah WG.
03:29Terungkapnya, kasus suap vonis lepas perkara ekspor minyak sawit,
03:34mentah atau CPO, yang melibatkan empat hakim dan satu panitera,
03:38membuat integritas hakim dipertanyakan.
03:41Kata Menko Polhukam,
03:43periode 2019-2024, Mahfud MD,
03:46dunia peradilan di Indonesia, sedang tidak baik-baik saja.
03:49Ironisnya, penanganan kasus korupsi di pengadilan,
03:52justru menimbulkan kasus korupsi baru.
03:54Mahfud juga mengapresiasi langkah kejaksaan agung yang membongkar kasus suap hakim.
04:01Kejadian dalam beberapa waktu terakhir ini,
04:06memang nampaknya dunia peradilan kita itu kan,
04:10saya minta maaf harus mengatakan, sudah sangat busuk, gitu ya.
04:14Di mana-mana selalu terjadi korupsi,
04:19terutama kalau menyangkut kasus yang korupsi.
04:22Jadi korupsi itu menimbulkan korupsi baru justru di pengadilan.
04:26Kejaksaan agung ini sekarang bagus ya.
04:30Langkah-langkahnya yang terakhir ini relatif bagus,
04:34dan mungkin menjadi yang paling tidak saat ini menjadi yang terbagus
04:40di antara penegak hukum yang lain,
04:43dengan temuan-temuan dan langkah-langkahnya.
04:45Sementara itu, kata Hakim Mahkamah Konstitusi 2003-2008,
04:51Maruara Arsyahaan, Presiden harus turun tangan
04:53untuk mendorong perubahan serta pengawasan kinerja hakim.
04:57Sebagai Kepala Negara juga dia memiliki kepentingan
05:01untuk mendorong perubahan itu.
05:03Oleh karena itu, jikalau Mahkamah Agung lambat,
05:05Ketua Mahkamah Agung tidak memiliki visi tersendiri tentang ini,
05:09Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Presiden sebenarnya memiliki prerogatif
05:14di dalam mengeluarkan PERPU untuk menciptakan
05:18atau mengkonsolidasikan kewenangan-kewenangan yang sudah ada
05:22di Undang-Undang Dasar dan mengefektifkan itu
05:25serta menciptakan pula proses-proses baru
05:28yang seturut dengan semangat di dalam reformasi.
05:33Saat ini, Mahkamah Agung resmi memerintikan sementara Hakim dan Panhitera
05:37yang terlibat skandal suap vonis lepas terhadap korporasi
05:40yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musimas Group.
05:45Dalam kasus tindak pidana korupsi, ekspor minyak mentah atau CPO.
05:49Tim Liputan, Kompas TV.
05:53Untuk mengetahui perkembangan penyidikan,
05:55kasus suap vonis lepas, Hakim,
05:57kita terhubung dengan jurnalis Kompas TV,
05:59Eril Wiranata dan juru kamera Junaidin
06:01di Kejaksaan Agung, Jakarta.
06:04Eril, untuk saat ini bagaimana perkembangan penyidikan,
06:06dan apakah sudah ada informasinya terkait dengan tersangka baru
06:10dari pihak perusahaan yang semalam telah ditetapkan sebagai tersangka.
06:14dari Kejaksaan Agung telah menetapkan,
06:29sehingga saat ini sudah ada 8 tersangka.
06:30Memang salah satu tersangka barunya adalah berinisial MSG,
06:36yang dimana ia merupakan salah satu perwakilan dari perusahaan yang terlibat
06:40dalam tersangka korupsi CPO,
06:42yang dimana ia merupakan social security legal.
06:46Dalam hal ini, ia berperan dalam menyanggupi permintaan yang diajukan oleh WG,
06:51yang dimana meminta uang sebesar 60 miliar untuk pengurusan kasus
06:54dalam korupsi ekspor CPO.
06:57Dan selain itu juga,
06:58memang MSG ini juga menyediakan mata uang asing
07:02dalam pemberian uang sebesar 60 miliar tersebut.
07:06Dan memang selain MSG yang tertandiri,
07:08sebelumnya sudah ada 7 tersangka lainnya,
07:10yang dimana 4 diantaranya adalah hakim,
07:13dan salah satunya adalah panitra.
07:14Dan selain itu juga,
07:15memang 4 hakim serta-satu panitra tersebut
07:18sudah diberhentikan sementara.
07:20Dan nantinya memang jika berbukti
07:22adanya pelanggaran ataupun kesalahan yang dilakukan dalam hal ini,
07:26maka akan diberhentikan secara tetap.
07:28Dan selain itu juga,
07:29memang dari Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan
07:32pada tanggal 15 April lalu,
07:34pada 3 tempat yang berbeda.
07:37Dan ditemukan barang bukti,
07:38yaitu adalah dokumen,
07:39lalu kemudian ada kendaraan,
07:41dan selain itu juga ada sepeda.
07:44Yang dimana sebelumnya juga sudah dilakukan penyitaan
07:46terhadap 7 kendaraan roda 4 atau mobil mewah.
07:51Dan selain itu juga ada 21 kendaraan sepeda motor,
07:54serta ada 7 sepeda.
07:57Dan hingga saat ini memang dari Kejaksaan Agung
07:59masih akan terus memperdalam.
08:01Dan Kejaksaan Agung juga mengatakan bahwa
08:03nantinya memang ini memiliki potensi
08:06akan adanya dari tersaka baru,
08:09yang dimana nantinya akan diperiksa saksi-saksi lainnya
08:12bagaimana aliran dana tersebut,
08:14dan siapa saja yang menerima.
08:16Karena memang jika kita ketahui
08:18hingga saat ini dari 3 hagin tersebut
08:21diduga menerima aliran dana sebesar 22 miliar rupiah.
08:26Yang dimana memang hingga saat ini
08:27masih dicari tahu kemana kita dari uang
08:3160 miliar tersebut,
08:32yang dimana memang uang tersebut
08:34menjadi transaksi yang dilakukan oleh MSJ
08:37terhadap WG yang diberikan sekadar MAN.
08:40Baik, kita nantikan bagian pengusutan tuntas
08:43dan kemudian bisa mengetahui terkait dengan
08:46dugaan suap terhadap hakim
08:47dalam skandal fonis lepas perkara CPO
08:51atau minyak mentah dari sawit.
08:54Terima kasih atas laporan Anda,
08:56Jones Kompasivi, Erir Wiranata,
08:58dan Juru Kamera Junaidi.

Dianjurkan