SLEMAN, KOMPAS.TV - Universitas Gadjah Mada Yogyakarta telah memecat Edy Meiyanto sebagai dosen setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya di Fakultas Farmasi.
Meski demikian Edy masih menerima gaji, pasalnya Edy masih berstatus sebagai aparatur sipil negara.
Sekretaris UGM, Andi Sandi memastikan proses pemeriksaan terkait disiplin kepegawaian akan dipercepat setelah keluarnya SK pemeriksaan dari Kemendikti Saintek. Pemeriksaan inilah yang nantinya menentukan nasib status ASN Edy.
Hingga kini, korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan guru besar Fakultas Farmasi UGM belum melapor ke polisi.
Sekretaris UGM Andi Sandi bilang, saat ini UGM fokus melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
Sementara soal pelaporan pelaku ke polisi, UGM menyerahkannya kepada korban.
Sebelumnya, dosen yang juga guru besar Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi.
Pada (20/01/2025), Edy dipecat sebagai dosen UGM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap para korban.
Baca Juga Belum Disanksi, Guru Besar UGM Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Masih Berstatus ASN di https://www.kompas.tv/regional/587155/belum-disanksi-guru-besar-ugm-terduga-pelaku-kekerasan-seksual-masih-berstatus-asn
#gurubesarugm #kekerasanseksual #edymeiyanto
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587214/dipecat-sebagai-dosen-buntut-kekerasan-seksual-guru-besar-ugm-masih-berstatus-asn-dan-terima-gaji
Meski demikian Edy masih menerima gaji, pasalnya Edy masih berstatus sebagai aparatur sipil negara.
Sekretaris UGM, Andi Sandi memastikan proses pemeriksaan terkait disiplin kepegawaian akan dipercepat setelah keluarnya SK pemeriksaan dari Kemendikti Saintek. Pemeriksaan inilah yang nantinya menentukan nasib status ASN Edy.
Hingga kini, korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan guru besar Fakultas Farmasi UGM belum melapor ke polisi.
Sekretaris UGM Andi Sandi bilang, saat ini UGM fokus melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
Sementara soal pelaporan pelaku ke polisi, UGM menyerahkannya kepada korban.
Sebelumnya, dosen yang juga guru besar Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi.
Pada (20/01/2025), Edy dipecat sebagai dosen UGM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap para korban.
Baca Juga Belum Disanksi, Guru Besar UGM Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Masih Berstatus ASN di https://www.kompas.tv/regional/587155/belum-disanksi-guru-besar-ugm-terduga-pelaku-kekerasan-seksual-masih-berstatus-asn
#gurubesarugm #kekerasanseksual #edymeiyanto
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587214/dipecat-sebagai-dosen-buntut-kekerasan-seksual-guru-besar-ugm-masih-berstatus-asn-dan-terima-gaji
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kembali di kompas yang saudara guru besar UGM, Edi Meyanto telah dipecat sebagai dosen
00:05usai terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi.
00:09Meski demikian UGM menyebut Edi masih menerima gaji karena masih berstatus sebagai aparatur sipil negara.
00:23Universitas Gajah Mada Yogyakarta telah memecat Edi Meyanto sebagai dosen
00:28setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi-nya di Fakultas Farmasi.
00:34Meski demikian, Edi masih menerima gaji.
00:38Pasalnya, Edi masih berstatus sebagai aparatur sipil negara.
00:43Sekretaris UGM, Andi Sandi, memastikan proses pemeriksaan terkait disiplin kepegawaian akan dipercepat
00:49setelah keluarnya SK Pemeriksaan dari Kemenditi Sainte.
00:53Pemeriksaan inilah yang nantinya menentukan nasib status ASN Edi.
00:58Proses ini akan kita bercepat.
01:01Calok SK-nya sudah keluar ke mesin pemeriksaan.
01:04Nanti kalau rekomendasi dari UGM ke Kementerian, sama ya Pak untuk dikecat di PNS dan guru kesarnya juga ya?
01:09Kami belum sampai ke situ, karena kami harus memeriksa.
01:12Jadi kami harus memeriksa kembali,
01:14karena didelegasikan kewenangannya oleh Kementerian kepada kami
01:18untuk melakukan pembentukan tim pemeriksa dan juga melakukan pemeriksaan.
01:23Kesimpulannya akan kami sampaikan kepada Kementerian.
01:26Berarti karena masih PNS dan guru keser, tetap dapat gaji ya Pak?
01:30Dari aspek legal kita perlu lihat ya,
01:33kan ada ases peraduga tak bersalah.
01:35Jadi sampai terbukti dia terbalik,
01:38baru kemudian hak dan kewajipannya diperhentikan.
01:41Karena begini, tanpa ada putusan atau yang final,
01:45kemudian terus kita menghapuskan hak dan kewajipan seseorang,
01:50dia akan bisa menduga kembali.
01:51Hingga kini, korban kekerasan seksual yang diduga
01:56dilakukan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM belum melapor ke polisi.
02:01Sekretaris UGM, Andi Sandi bilang,
02:03saat ini UGM fokus melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
02:08Sementara soal pelaporan pelaku ke polisi,
02:11UGM menyerahkannya kepada korban.
02:13Kalau kami dari UGM, yang pertama dan yang utama tugas kami adalah
02:19melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
02:24Peranah untuk menyampaikan kepada pihak kepolisian
02:28atau aparat pendampingan,
02:30yang punya legal standing paling besar adalah
02:32yang terbukti.
02:36Sebelumnya, dosen yang juga Guru Besar Fakultas Farmasi UGM,
02:40Edi Meyanto, diduga melakukan kekerasan seksual
02:43terhadap belasan mahasiswi.
02:46Dan pada 20 Januari 2025,
02:49Edi dipecat sebagai dosen UGM
02:51setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap para korban.
02:55Tim Liputan, Kompas TV