Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca penetapan tersangka terhadap tiga hakim dalam kasus dugaan terkait vonis lepas terdakwa korupsi ekspor bahan baku minyak goreng, Mahkamah Agung menegaskan akan memberhentikan sementara empat hakim dan satu panitera yang terjerat kasus tersebut.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan bahwa pihak MA akan memberhentikan sementara ketiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jika nanti terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, mereka akan diberhentikan secara permanen. Pemberhentian ini akan diajukan ke Presiden setelah Mahkamah Agung menerima salinan dokumen penetapan tersangka dan penahanan.

#mahkamahagung #hakim #minyakgoreng

Baca Juga PSSI Undi Ulang Putaran Liga 4, Erick Thohir Ungkap Investigasi dan Evaluasi Total di https://www.kompas.tv/olahraga/586821/pssi-undi-ulang-putaran-liga-4-erick-thohir-ungkap-investigasi-dan-evaluasi-total

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586824/mahkamah-agung-berhentikan-sementara-4-hakim-terkait-kasus-korupsi-ekspor-minyak-goreng
Transkrip
00:00Pasca penetapan tersangka tiga hakim dalam kasus dugaan terkait vonis lepas terdakwa korupsi ekspor bahan baku, binyak goreng,
00:09Mahkamah Agung menegaskan akan memberhentikan sementara empat hakim dan satu panitera yang terjerat kasus tersebut.
00:20Jurubicara Mahkamah Agung, Yanto, menyebut MA akan memberhentikan sementara ketiga tersangka dan akan memberhentikan mereka secara tetap.
00:28Jika telah ada putusan yang ingkrah atau berkekuatan hukum tetap.
00:33Pemberhentian akan diajukan ke Presiden setelah MA menerima salinan dokumen penetapan tersangka dan penahanan.
00:45Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
00:54dan majlis tipikor, majlis hakim tipikor pada pengadilan negeri Jakarta Pusat.
01:00Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara.
01:09Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, akan diberhentikan tetap.
01:14Komisi Yudisial menyayangkan kasus dugaan suap yang menyeret hakim dalam penanganan perkara pemberian fondis lepas pada kasus korupsi ekspor CPO.
01:27Jurubicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, menyebut akan melakukan penyelidikan mendalam guna menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
01:37KAYE juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
01:45KAYE menggunakan hak inisiatifnya untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
02:09Dan tim juga akan mengumpulkan informasi dan keterangan terkait kasus tersebut.
02:18Serta memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim.
02:39Penyelidikan kasus dugaan suap dibalik fondis lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO terus bergulir.
02:50Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru, yaitu Juyamto, Hakim Ketua Sidang, serta dua hakim anggota, Agam Syarif Baharudin, serta Ali Muhtarom.
03:00Ketiga hakim diduga menerima suap dari pengacara para terdakwa melalui Arief Nuryanta sebesar 22,5 miliar rupiah.
03:10Menurut Kejaksaan Agung, ketiga hakim ini ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu,
03:15Muhammad Arief Nuryanta, untuk menjatuhkan putusan onselah atau lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
03:25Sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
03:30Oleh Wahyu Gunawan, uang sejumlah 60 miliar rupiah, ini pindah diperuskan ya,
03:41karena uang yang serahkan adalah uang dolar Amerika Serikat, diserahkan kepada Muhammad Arief Nuryanta.
03:48Dan pada saat itu, Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arief Nuryanta sebesar 50 ribu USD,
04:06di mana saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
04:15kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis,
04:23kemudian AL yang bersangkutan adalah hakim NHOB, dan ASB sebagai anggota majelis.
04:33Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka,
04:38yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arief Nuryanta,
04:42Panitra Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan,
04:46serta dua pengacara, Marcela Santoso dan Arianto.
04:51Arief diduga menerima suap 60 miliar rupiah,
04:54untuk mengatur agar tiga korporasi yang terseret perkara korupsi,
04:57difonis lepas, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musimas Group.
05:04Sejak 11 April, sejumlah barang bukti telah disita dari berbagai lokasi,
05:09di antaranya 7 mobil, 21 motor, dan 7 sepeda mewah,
05:13dengan harga miliaran rupiah milik para tersangka.
05:16Penyidik juga menyita uang tunai pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
05:21Tim Liputan, Kumpas TV
05:25Tim Liputan, Kumpas TV
05:27Tim Liputan, Kumpas TV

Dianjurkan