PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) atau BBRI melaksakan pembelian kembali saham atau buyback saham sebagai langkah strategis untuk mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan. Buyback BRI tersebut telah memperoleh persetujuan dari Rapat Pemegang Umum Saham Tahunan yang digelar pada 24 Maret 2025, dengan jumlah sebesar Rp3 triliun.
Category
📺
TVTranscript
00:00Pt Bank Rakyat Indonesia Persero TBK melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback saham sebagai langkah strategis untuk mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan.
00:16Buyback BRI tersebut telah memperoleh persetujuan dari Rapat Memegang Umum Saham Tahunan yang digelar pada 24 Maret 2025 lalu dengan jumlah sebesar-besarnya Rp3 triliun.
00:30Pt Bank Rakyat Indonesia Persero TBK melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback saham sebagai langkah strategis untuk mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan.
00:40Korporasi Sekretari BRI Agustia Hendi Bernadi mengatakan buyback BRI tersebut telah memperoleh persetujuan dari Rapat Memegang Saham Tahunan yang digelar pada 24 Maret 2025 lalu dengan jumlah sebesar-besarnya Rp3 triliun.
00:53Hendi mengatakan buyback dilakukan melalui bursa efek maupun di luar bursa efek baik secara bertahap maupun sekaligus dan diselesaikan paling lama 12 bulan setelah tanggal RPSD.
01:05Sebagai tahap awal, BRI melaksanakan buyback periode pertama pada bulan April 2025 sebagai bagian dari strategi perseroan dalam meningkatkan kepercayaan investor.
01:16Langkah yang diambil BRI tersebut juga mempertimbangkan kondisi makroekonomi global dan domestik.
01:20Di antaranya efek dari kebijakan tarif baru yang diumumkan oleh pemerintahan Presiden Amerika Serikat dan ketidakpastian arah kebijakan benchmark rate dalam hal ini adalah The Federal Funds Rate.
01:30Hendi menambahkan bahwa keputusan buyback periode ini menunjukkan komitmen kuat BRI dalam menjaga kepentingan pemegang saham di tengah fluktuasi pasar.
01:39Di samping itu, buyback BRI juga dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 43 Peraturan Autoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023.
01:48Hendi mengatakan melalui aksi korporasi ini, perseroan telah mempertimbangkan dengan cermat kondisi likuritas dan posisi keuangan saat ini,
01:56sehingga pelaksanaan buyback tidak akan mengganggu kesehatan keuangan BRI.
02:00Terima kasih telah menonton!