Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mempertimbangkan nasib keluarga koruptor dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa harta yang menyentuh keluarga koruptor harus dipahami terlebih dahulu konteksnya.
Sebab, bila keluarganya mengetahui adanya tindak pidana korupsi dan turut menikmati hasilnya, maka ada penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya. Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di undang-undang tindak pidana pencucian uang,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).
#kpk #prabowosubianto #TPPU #koruptor
Video Editor: RF
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa harta yang menyentuh keluarga koruptor harus dipahami terlebih dahulu konteksnya.
Sebab, bila keluarganya mengetahui adanya tindak pidana korupsi dan turut menikmati hasilnya, maka ada penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya. Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di undang-undang tindak pidana pencucian uang,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).
#kpk #prabowosubianto #TPPU #koruptor
Video Editor: RF
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Kategori
🗞
Berita