Di tengah volatilitas pasar yang masih terus berlangsung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan sebanyak 16 emiten telah mengajukan rencana buyback saham tanpa RUPS. Sehubungan dengan hal tersebut, sejumlah emiten Grup Barito milik konglomerat Prajogo Pangestu diketahui telah mengumumkan rencana buyback saham di antaranya BREN dan Petrindo Jaya Kreasi (CUAN).
Category
📺
TVTranscript
00:00Transcription by CastingWords
00:30Transcription by CastingWords
01:00Rencana buyback tanpa RUPS ini terus bertambah
01:03Sejak aturan tersebut diumumkan pada 18 Maret 2025 lalu
01:08Namun Inarno enggak mengungkap perincian 16 emiten tersebut
01:12Termasuk nilai buyback yang hendak dilakukan
01:15Menurutnya aksi tersebut dilakukan masing-masing emiten
01:18Sesuai dengan kondisi pasar yang ada
01:21Terkait buyback saham emiten grup Barito milik Konglomerat Prayoko Pangestu
01:27Belum lama ini telah mengumumkan rencana buyback tanpa RUPS
01:31Barito Renewable Energy berencana buyback senilai Rp2 triliun
01:35Dalam periode 24 Maret 2025 hingga 23 Juni 2025
01:42Lalu Chandra Astri Pacific mengumumkan akan melakukan buyback senilai Rp2 triliun
01:47Pada 21 Maret 2025 hingga 20 Juni 2025
01:53Grup Barito lainnya Petrindo Jaya Kreasi mengumumkan buyback senilai Rp500 miliar
01:59Yang akan dilakukan pada 24 Maret 2025 hingga 24 Juni 2025
02:06Sementara itu sebelumnya pada 18 Maret lalu
02:10Sebagai bagian dari upaya regulator dalam menjaga stabilitas pasar modal
02:14Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi global
02:17Dan volatilitas pasar OJK telah mengumumkan kebijakan
02:21Yang mengizinkan emiten untuk melakukan aksi buyback saham tanpa melalui RUPS
02:27Ketentuan buyback tanpa RUPS akan berlaku selama 6 bulan
02:31Sejak tanggal surat diterbitkan oleh OJK pada 18 Maret 2025
02:36Berdasarkan hal tersebut di atas
02:39Maka kami mengumumkan kebijakan bahwa
02:43Perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham
02:48Atau buyback tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham
02:54Sesuai dengan ketentuan 7 POJK no.13 tahun 2023
03:00Pelaksanaan buyback tanpa RUPS juga wajib memenuhi ketentuan OJK
03:07Ketentuan POJK no.29 tahun 2023
03:11Tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka
03:17Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan
03:22Yang menjadi dasar pelaksanaan buyback tanpa RUPS tersebut
03:26Berlaku sampai 6 bulan setelah tanggal surat dikeluarkan oleh OJK
03:32Yaitu 18 Maret 2025
03:36Sebagai catatan kebijakan buyback saham tanpa RUPS bukanlah hal baru
03:42OJK sebelumnya telah menerapkan kebijakan serupa pada 2013, 2015, dan 2020
03:48Terutama dalam menghadapi gejolak ekonomi akibat pandemi COVID-19
03:53Lebih lanjut OJK juga berkomitmen untuk terus mengawasi
03:57Dan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala
04:00Guna memastikan efektivitasnya dalam menjaga stabilitas pasar
04:04Berbagi sumber IDX Channel
04:07Terima kasih sudah menonton!
04:17Terima kasih sudah menonton!
04:20Jangan lupa like, share dan subscribe ke maxi�aran!
04:24Terima kasih sudah menonton!