• 5 hari yang lalu

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku yang terlibat dalam aksi penggelapan mobil rental berinisial YM dan MAH.

Dalam pengakuanya, pelaku menyebut menggelapkan mobil rental lalu digadaikan ke orang lain yang hasil nya digunakan untuk membayar utang dan bermain judi online.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang mengaku kendaraan miliknya disewa oleh para pelaku namun tak kunjung dikembalikan higga diketahui mobil tersebut sudah gadaikan tanpa izin.

Baca Juga Penjaga Rumah Milik Pengusaha di Lampung Tewas Diserang OTK di https://www.kompas.tv/regional/584232/penjaga-rumah-milik-pengusaha-di-lampung-tewas-diserang-otk


Dari hasil pemeriksaan, kendaraan roda empat yang digadaikan pelaku ke pihak lain dilakukan dengan cara menyertakan identitas palsu.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya adalah dua unit kendaraan roda empat.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,

#penggelapan #mobilrental #judionline


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/584233/gadaikan-6-unit-mobil-rental-pelaku-ngaku-demi-judi-online

Dianjurkan