• 4 hari yang lalu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahun Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). WP OP diberi waktu hingga 11 April 2025 untuk melaporkan SPT PPh.


Perpanjangan batas pelaporan SPT PPh untuk WP OP tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang menghapus sanksi administratif bagi WP OP yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024. DOASLOT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, kebijakan ini diberlakukan karena batas penyampaian SPT Tahunan WP OP berakhir pada 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #SPTTahunan

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan