Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 24/3/2025
Seorang pedagang di Pasar Induk Cibitung mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) berupa permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Besaran pungutan yang diminta mencapai Rp 200.000 per pedagang.

Pedagang tersebut mengaku telah mengalami praktik ini sejak pertama kali berjualan di pasar tersebut empat tahun lalu. Keluhan ini diunggah melalui akun TikTok *hany_9248*, di mana ia menyatakan keberaniannya untuk memviralkan kasus ini setelah adanya komitmen dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Kapolres Metro Bekasi untuk memberantas praktik pungli yang meresahkan masyarakat, terutama menjelang Lebaran.

Selain dugaan pungli, para pedagang juga mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman dari oknum tersebut jika menolak memberikan uang yang diminta. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah yang akan diambil untuk menangani permasalahan ini.

====================================

Follow @larosmediatv untuk dapatkan informasi terkini dan hal-hal menarik lainnya.

Source: hany_9248/TikTok

#larosmedia #beritaterkini #beritaviral #oknumormas #pungli #oknumormaspungli #pungliormas #punglithrormas

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan