Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
Haniv, yang menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus dari 2015 hingga 2018, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar dari berbagai pihak selama masa tugasnya. Salah satu penggunaan dana tersebut diduga dialokasikan untuk mendanai peragaan busana yang digelar oleh anaknya, Feby Paramita, pada 13 Desember 2016.
#Haniv #Korupsi #Gratifikasi
Creative/Host/Videografer/Video Editor: Yafia/YafiaNizam/Salma
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Haniv, yang menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus dari 2015 hingga 2018, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar dari berbagai pihak selama masa tugasnya. Salah satu penggunaan dana tersebut diduga dialokasikan untuk mendanai peragaan busana yang digelar oleh anaknya, Feby Paramita, pada 13 Desember 2016.
#Haniv #Korupsi #Gratifikasi
Creative/Host/Videografer/Video Editor: Yafia/YafiaNizam/Salma
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Kategori
🗞
Berita