• kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Kasus yang menjerat Tom Lembong ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.

Dalam sidang dakwaan, Tom diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus impor gula tahun 2015 hingga 2016.

Dalam dakwaan, Tom disebut melakukan impor gula saat produksi gula dalam negeri cukup, dan perbuatannya dinilai memperkaya orang lain dan korporasi hingga timbul kerugian negara sebesar 578 miliar rupiah.

Jaksa juga memaparkan bahwa Tom Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum sidang dimulai, Gubernur Jakarta periode 2017 hingga 2022, Anies Baswedan turut hadir di ruang sidang guna memberikan dukungan pada Tom Lembong.

Baca Juga Terkuak! Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di https://www.kompas.tv/nasional/578415/terkuak-tom-lembong-didakwa-rugikan-negara-rp-578-miliar-di-kasus-dugaan-korupsi-impor-gula

#tomlembong #korupsi #imporgula #sidang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/578418/tak-pilih-bumn-tom-lembong-malah-tunjuk-koperasi-tni-polri-untuk-kendalikan-harga-gula

Dianjurkan