JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong digelar hari ini, Kamis (6/3/2025).
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam bacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum sampaikan sederet perbuatan Tom melawan hukum di dugaan korupsi impor gula.
Jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong menyetujui impor dan importir produsen gula kristal merah untuk diolah menjadi gula kristal putih ke beberapa perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Jaksa juga memaparkan bahwa Tom Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga Momen Tom Lembong Masuk Ruang Sidang, Peluk Istri dan Jabat Erat Tangan Anies Baswedan di https://www.kompas.tv/nasional/578373/momen-tom-lembong-masuk-ruang-sidang-peluk-istri-dan-jabat-erat-tangan-anies-baswedan
#tomlembong #korupsi #impor #sidang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/578383/inilah-sederet-perbuatan-melawan-hukum-tom-lembong-di-kasus-korupsi-impor-gula
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam bacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum sampaikan sederet perbuatan Tom melawan hukum di dugaan korupsi impor gula.
Jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong menyetujui impor dan importir produsen gula kristal merah untuk diolah menjadi gula kristal putih ke beberapa perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Jaksa juga memaparkan bahwa Tom Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga Momen Tom Lembong Masuk Ruang Sidang, Peluk Istri dan Jabat Erat Tangan Anies Baswedan di https://www.kompas.tv/nasional/578373/momen-tom-lembong-masuk-ruang-sidang-peluk-istri-dan-jabat-erat-tangan-anies-baswedan
#tomlembong #korupsi #impor #sidang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/578383/inilah-sederet-perbuatan-melawan-hukum-tom-lembong-di-kasus-korupsi-impor-gula
Kategori
🗞
Berita