Pengadilan Negeri Semarang resmi menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pailit. Dengan keputusan surat bernomor 299/PAILIT-SSBP/1L/2025 tertanggal 26 Februari 2025, Sritex harus menerima kenyataan pahit yakni harus menutup semua operasional pabrik utama beserta keempat anak perusahaan. Penjualan yang terus merosot, kerugian yang semakin besar hingga beban utang yang sangat besar membuat perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini harus tutup total.
Imbasnya sebanyak 10.665 karyawan harus mengalami PHK massal. Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto berjanji manajemen akan bertanggungjawab memenuhi hak-hak karyawan.
Imbasnya sebanyak 10.665 karyawan harus mengalami PHK massal. Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto berjanji manajemen akan bertanggungjawab memenuhi hak-hak karyawan.
Category
📺
TV