• kemarin dulu
Malaysia mendeportasi 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Mereka dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang, Malaysia, setelah menjalani hukuman penjara hingga enam bulan, karena melanggar aturan.


Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa seluruh PMI yang dideportasi terdiri dari 21 laki-laki dan 16 perempuan. Mereka tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, pada Minggu 16 Februari 2025.

“Mereka sudah dipenjara selama lima sampai enam bulan oleh polisi di Malaysia. Bahkan, ada yang sakit tetapi tidak diberikan obat,” ujar Fanny.

Mayoritas pekerja migran tersebut dideportasi karena tidak memiliki dokumen yang lengkap atau masuk ke Malaysia secara ilegal.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #pekerjamigranindonesia #deportasi #Pekerjamigran

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan