• minggu lalu
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah yang memperketat aturan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Aturan ini mulai berlaku 1 Maret 2025.


Pro TV - Televisi Digital Berjaringan

Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi)
-
SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE :
@protv_official | PROMEDIA TV
www.protv.id

Dianjurkan