• kemarin
KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, atas penetapannya sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dugaan suap dan perintangan penyidikan berkaitan dengan politikus PDI-P, Harun Masiku.

Hakim menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto ditolak untuk seluruhnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, bilang penetapan tersangka terhadap Sekjen PDI-P itu sah dan sesuai ketentuan hukum.

Terkait ditolaknya praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, bilang hal ini bentuk keadilan yang digugurkan. Todung menegaskan ini bukan akhir, masih ada langkah selanjutnya.

Baca Juga KPK Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan Hasto Terkait Suap dan Perintangan Penyelidikan Masiku di https://www.kompas.tv/nasional/573080/kpk-hadirkan-4-ahli-di-sidang-praperadilan-hasto-terkait-suap-dan-perintangan-penyelidikan-masiku

#hastokristiyanto #pdip #harunmasiku #praperadilan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573770/hasto-tetap-tersangka-usai-praperadilan-ditolak-pengacara-bersiap-untuk-sidang-di-tipikor

Dianjurkan