• kemarin
TANGERANG, KOMPAS.TV - Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten akhirnya tuntas dibongkar.

Tim gabungan TNI Angkatan Laut, KKP, Bakamla, kepolisian dibantu nelayan mencabut 1,36 kilometer pagar laut yang tersisa.

Dengan selesainya pembongkaran yang dimulai sejak (18/01/2025) tersebut, diharapkan nelayan bisa kembali leluasa melaut.

TNI AL pun menyebut akan rutin berpatroli di perairan agar tak ada lagi pembangunan pagar laut.

Namun, meski pagar laut tuntas dibongkar, polisi belum menetapkan siapa dalang yang harus bertanggung jawab.

Terkait pagar laut, polisi kini mengusut dugaan pemalsuan hak guna bangunan dan sertifikat hak milik di area pagar laut.

Polisi menduga ada pencatutan identitas warga untuk membuat sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan.

Menurut polisi, Kepala Desa Kohod, Tangerang, Banten pun sudah mengakui adanya alat membuat dokumen palsu yang ditemukan di rumahnya saat penggeledahan.

Soal penerbitan SHM dan HGB di area pagar laut memang menimbulkan kecurigaan.

Sebab, Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa area laut bukanlah area yang dapat diklaim kepemilikannya melalui SHM dan HGB.

Sementara itu warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Tangerang, Banten menyebut Kepala Desa Kohod dan Sekretaris Desa Ujang Karta tak terlihat lagi sejak inspeksi mendadak Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Warga pun membentuk tim jika sewaktu-waktu dibutuhkan polisi untuk mencari Kades dan Sekdes Kohod.

Selengkapnya, kita diskusikan bersama Ketua Riset dan LBH PP Muhammadiyah, sekaligus pelapor ke Polri, Ghufroni dan Ketua Umum BKN, Rofii Mukhlis.

Baca Juga Kades dan Sekdes Kohod Menghilang Usai Inspeksi Pagar Laut Tangerang, Warga Bentuk Tim Pencari di https://www.kompas.tv/nasional/573751/kades-dan-sekdes-kohod-menghilang-usai-inspeksi-pagar-laut-tangerang-warga-bentuk-tim-pencari

#pagarlaut #tangerang #kadeskohod

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/573760/indikasi-pemalsuan-hgb-dan-shm-pagar-laut-di-tangerang-kenapa-belum-ada-penetapan-tersangka

Dianjurkan