Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Kebijakan efisiensi belanja atau bisa juga dikatakan ‘Pemangkasan Anggaran’ ini bertujuan untuk mengalokasikan dana bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang ditargetkan mencapai 82,9 juta penerima pada akhir tahun. Selengkapnya dalam video ini.
Creative/videografer/video editor: Yafia/Imel/Nizam/Faiz
Kebijakan efisiensi belanja atau bisa juga dikatakan ‘Pemangkasan Anggaran’ ini bertujuan untuk mengalokasikan dana bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang ditargetkan mencapai 82,9 juta penerima pada akhir tahun. Selengkapnya dalam video ini.
Creative/videografer/video editor: Yafia/Imel/Nizam/Faiz
Kategori
😹
Kesenangan