Setelah ormas keagamaan, kini perguruan tinggi juga diusulkan untuk bisa mengelola aktivitas pertambangan. Adapun usul pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi dimasukan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba yang menyebut pemberian izin usaha dapat diberikan dengan cara prioritas.
Category
📺
TVTranscript
00:00Pemirsa setelah ormas keagamaan, kini perguruan tinggi juga diusulkan untuk bisa mengelola aktivitas pertambangan.
00:12Ada pun usul pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi dimasukkan dalam draft Rancangan Undang-Undang Minerba
00:18yang menyebut pemberian izin usaha dapat diberikan dengan cara prioritas.
00:24Setelah ormas keagamaan perguruan tinggi diusulkan untuk bisa mengelola tambang,
00:32usulan tersebut mengemuka dalam rapat pleno Penyusunan Rencana Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga
00:38atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
00:43Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan,
00:47terdapat empat inti dalam draft Rancangan Revisi Undang-Undang tersebut,
00:51salah satunya pemberian izin untuk perguruan tinggi.
01:18Dan yang keempat tentunya UKM Usaha Kecil dan sebagainya.
01:23Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud,
01:29ya terlepas daripada pasal 33 tersebut, baru kali ini bisa terrasionalisasi.
01:39Dalam draft Rancangan Undang-Undang yang dipaparkan tim ahli,
01:43usul pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi dimasukkan dalam pasal 51A.
01:51Selanjutnya dalam ayat 1 pasal 51A disebutkan,
01:55pemberian wilayah izin usaha pertambangan dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
02:00Adapun salah satu syarat perguruan tinggi yang bisa mendapatkan izin usaha pertambangan,
02:04harus memiliki akreditasi paling rendah B.
02:08Sementara itu selain Ormas dan Perguruan Tinggi,
02:11Ketua Balik DPR RI menyampaikan usaha kecil dan bedengah setempat
02:15juga diusulkan untuk dapat memperoleh izin mengelola tambang.
02:20Pemirsa Badan Legislatif mengusulkan agar perguruan tinggi dan UMKM
02:24bisa mendapat izin mengelola tambang seperti Ormas Keagamaan.
02:28Usulan ini didorong melalui Rancangan Undang-Undang
02:31tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009
02:35tentang mineral dan batu barah.
02:38Ketua Balik DPR RI mengusulkan
02:41untuk dapat memperoleh izin mengelola tambang.
02:45Ketua Balik DPR RI, Pemirsa Bob Hassan, mengungkapkan
02:49ada empat poin inti yang dilakukan perubahan dalam RUU Minerba.
02:53Salah satunya adalah pengelolaan tambang.
02:55Poin lain yang akan diprioritaskan dalam revisi Undang-Undang Minerba adalah hilirisasi.
03:00Dimana langkah percepatan akan didorong
03:02demi mencapai tujuan suasem badan energi.
03:05Sementara itu Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI,
03:08Ahmad Doli Kurnia mengatakan
03:11Alasannya adalah karena memang ada putusan Mahkamah Konstitusi
03:14yang harus disesuaikan terhadap Undang-Undang tersebut.
03:17Selain itu, Pemir saya juga menyebut
03:19DPR RI ingin mengatur lebih lanjut
03:21bagaimana peran dan keterlibatan masyarakat
03:23terkait pengelolaan sumber daya alam
03:25yang salah satunya pemberian izin usaha pertambangan
03:28kepada perguruan tinggi dan usaha kecantikan.
03:31Pemir saya juga menyebut
03:32DPR RI ingin mengatur lebih lanjut
03:34bagaimana peran dan keterlibatan masyarakat
03:36terkait pengelolaan sumber daya alam
03:38kepada perguruan tinggi dan usaha kecil menengah atau UKM.
03:41Dan selanjutnya Pemir saya,
03:43meski balik DPR menyatakan
03:45revisi Undang-Undang Minerba
03:46yang memuat wacara pengelolaan tambang
03:48bagi perguruan tinggi
03:49telah resmi menjadi usul inisiatif DPR,
03:51namun dalam prosesnya,
03:53ternyata sejumlah anggota badan legislasi DPR
03:56turut melontarkan kritikan
03:58diantaranya mengenai pembahasan RUU Minerba
04:00yang terkesan terburu-buru
04:02dan minim partisipasi publik.
04:04Dan untuk mengetahui lebih jelasnya
04:05terkait hal tersebut,
04:06Pemir saya berikut, kita simak informasi selengkapnya.
04:12Badan legislatif DPR RI
04:14secara baraton menyusun rancangan Undang-Undang
04:16tentang perubahan ketiga
04:18atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009
04:20tentang mineral dan batu bara.
04:22Usai pemaparan rancangan Undang-Undang Minerba
04:25dalam rapat pleno,
04:27tak sedikit anggota badan legislasi DPR
04:29yang menyampaikan kritik.
04:31Salah satunya anggota balik DPR RI
04:33dari fraksi PDIP Putra Nababan,
04:36yang mempertanyakan naskah akademik
04:38dari rancangan Undang-Undang tersebut.
04:40Pasalnya ia mengaku baru menderita
04:42naskah akademik RUU Minerba
04:4430 menit sebelum rapat dimulai.
04:47Mempertanyakan soal naskah akademik tadi.
04:50Ya kayaknya kok gak mungkin
04:52kita bikin Undang-Undang
04:54tanpa membaca naskah akademik.
04:56Lalu dikirim 30 menit sebelumnya
04:58panjangnya 78 halaman
05:00mohon izin saya belum sempat baca.
05:02Mohon izin, mohon maaf saya belum sempat baca.
05:04Ini termasuk tanggung jawab saya kepada konstituen saya
05:06di Jakarta Timur
05:08bahwa anggotanya belum sempat baca naskah akademik
05:10sebelum bikin Undang-Undang.
05:12Yang kedua pimpinan
05:14terkait dengan meaningful participation.
05:17Ini mau kita kemanakan ini barang?
05:20Karena saya lihat jadwalnya begitu padat
05:22sampai jam 7, bagaimana kita menjustifikasi
05:25stakeholder dari Minerba
05:28yang begitu banyak
05:30sehingga kita membaipas dan melewati
05:32meaningful participation itu.
05:34Selain mempersoalkan
05:36naskah akademik RUU Minerba
05:38Putra Nababan juga menyoroti
05:40soal rapat pleno dan pembahasan
05:42panitia kerja yang terlalu terburu-buru.
05:44Pasalnya waktu pembahasan yang singkat
05:46membuat keterlibatan dari pemangku
05:48kepentingan terkait menjadi minim
05:50khususnya pelaku di sektor Minerba dan masyarakat.
05:52Apalagi salah satu pembahasan
05:54dalam RUU Minerba tersebut
05:56terkait dengan pemberian
05:58wilayah izin usaha tambang
06:00perguruan tinggi dan UKM.
06:08Pemirsa Koalisi Masyarakat Sipil
06:10PWYP mengkritik langkah
06:12DPR tersebut mengenai
06:14yang mengebut pembahasan RVC
06:16RUU Minerba secara kilat dan tidak
06:18transparan. Revisi aturan ini
06:20dinilai jadi karpet merah
06:22pemberian jorjoran izin tambang
06:24keormas hingga perguruan tinggi.
06:26Koordinator Nasional PWYP
06:28Indonesia Aryanto Nugroho
06:30mengatakan RUU Minerba
06:32muncul secara tiba-tiba
06:34bahkan sebelumnya juga tidak masuk dalam program
06:36legislasi nasional tahun 2025.
06:38Lebih lanjut, pemirsa PWYP
06:40mencetat ada 4 pasal
06:42bermasalah dalam RUU Minerba
06:44yang kini tengah dikebut
06:46palek DPR.
06:48Menurutnya, pemirsa pasal-pasal bermasalah ini
06:50adalah bentuk lain dari jorjoran izin
06:52tambang yang membahayakan
06:54keberlanjutan komoditas tambang.
06:56Sementara itu, terkait usulan perguruan tinggi
06:58dapat mengelola tambang, Kementerian Pendidikan
07:00Sains dan Teknologi menyatakan
07:02bahwa usulan tersebut harus dikaji
07:04lebih dalam.
07:06Pemirsa Sekretaris Jenderal
07:08Kemendikti Saintek
07:10ini Togar Simatupang menjelaskan
07:12bahwa kajian tersebut akan digunakan
07:14untuk menilai apakah dampaknya
07:16akan membawa pengaruh positif atau negatif
07:18bagi perguruan tinggi.
07:20Ia menjelaskan bahwa dalam mengelola tambang
07:22terdapat sejumlah aspek yang perlu
07:24diperhatikan oleh perguruan tinggi
07:26termasuk terkait sumber daya.
07:28Oleh karena itu, Kemendikti
07:30akan memberikan dukungan terhadap wacana tersebut
07:32jika dampak yang dihasilkan nantinya
07:34lebih banyak memberikan manfaat
07:36daripada kerugian. Namun,
07:38sebaliknya pemirsa ia meyakini bahwa pemerintah
07:40akan bersikap bijaksana dalam
07:42mengambil keputusan terkait hal tersebut.
07:44Selanjutnya, pemirsa terkait usulan
07:46perguruan tinggi dapat mengelola tambang,
07:48sejumlah pihak menyebutkan bahwa
07:50pemberian izin tersebut berpotensi menimbulkan
07:52masalah baru terutama bagi pihak
07:54perguruan tinggi. Lantas seperti apa
07:56potensi masalah yang dapat ditimbulkan?
07:58Berikut kita sajikan informasinya
08:00untuk Anda.
08:04Anggota badan legislasi
08:06DPR RI Habib Syarif Muhammad
08:08tidak sependapat dengan usulan agar
08:10perguruan tinggi ikut menjadi pengelola
08:12tambang. Ia menilai jika perguruan
08:14tinggi ikut mengelola konsesi
08:16tambang, maka berpotensi akan berdampak
08:18buruk terhadap kampus.
08:20Ia bahkan menilai usaha pertambangan di Indonesia
08:22masih berada pada wilayah abu-abu
08:24sehingga perguruan tinggi semestinya
08:26tidak dijerumuskan untuk ikut
08:28mengelola tambang.
08:30Takutannya adalah karena usaha
08:32pertambangan di Indonesia masih
08:34berada pada
08:36wilayah abu-abu
08:38grey areas yang penuh
08:40dengan tindak pidana
08:42kejahatan pertambangan.
08:44Saya khawatir kekeliruan atau ketidaktahuan
08:46yang dilakukan perguruan tinggi nantinya
08:48akan menjerumuskan mereka
08:50ke meja hijau. Jika pemerintah
08:52memang berkeinginan meningkatkan
08:54kesejahteraan rakyat
08:56melalui ormas keagamaan ataupun peningkatan
08:58kesejahteraan
09:00perguruan tinggi, caranya
09:02bukan dengan memberikan WUP
09:04atau WUPK.
09:06Pemerintah justru bisa
09:08memberikan PI
09:10Profitability Index
09:12kepada ormas keagamaan
09:14seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan
09:16kepada pemerintah daerah.
09:18Sebelumnya usulan
09:20perguruan tinggi dapat mengelola konsesi
09:22tambang tertuang dalam draft perubahan keempat
09:24Rencangan Undang-Undang Mineral dan
09:26Batu Barah. Pasal 51
09:28huruf A, draft RUU Minerpa
09:30menyebutkan bahwa wilayah izin usaha
09:32pertambangan untuk perguruan tinggi bisa
09:34diberikan dengan cara prioritas.
09:36Ada pun terdapat
09:38tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin
09:40tambang ke perguruan tinggi,
09:42diantaranya mempertimbangkan luas wilayah izin
09:44usaha pertambangan mineral logam,
09:46akreditasi perguruan tinggi,
09:48dan peningkatan akses dan layanan
09:50pendidikan bagi masyarakat.
09:52Terkait akreditasi misalnya,
09:54perguruan tinggi disyaratkan minimal
09:56harus berakreditasi B untuk dapat
09:58mengelola konsensi pertambangan.
10:00Tim Liputan IDX Channel
10:06Pemirsa Kota Balik DPR RI
10:08Syarif Muhammad mengatakan
10:10pemberian izin usaha pertambangan kepada
10:12perguruan tinggi bukanlah solusi tepat
10:14untuk meningkatkan kesejahteraan kampus.
10:16Menurutnya ada cara lain yang
10:18dapat dilakukan negara untuk meningkatkan
10:20kesejahteraan perguruan tinggi
10:22dibandingkan memberikan
10:24izin usaha pengelolaan pertambangan.
10:28Sementara itu pemirsa rektor
10:30Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
10:32Prof. Fatul Wahid
10:34menegaskan bahwa pengelolaan
10:36bisnis pertambangan bukan merupakan
10:38domen perguruan tinggi.
10:40Penegasan ini disampaikan sebagai respon
10:42terhadap usulan badan legislasi DPR RI
10:44yang buka peluang
10:46bagi perguruan tinggi untuk terlibat
10:48dalam pengelolaan lahan tambang.
10:50Rektor Universitas Islam Indonesia
10:52menyebut meskipun ada sebagian kampus
10:54di Indonesia yang mendidik
10:56para ahli di bidang pertambangan
10:58namun ia mengingatkan agar perguruan tinggi
11:00tidak terlibat langsung dalam pengelolaan
11:02tambang. Ia menegaskan
11:04agar perguruan tinggi tetap fokus
11:06pada misi utama sesuai tridharma
11:08perguruan tinggi yaitu pendidikan,
11:10penelitian, dan pengabdian masyarakat.
11:12Lebih lanjut, pemirsa yang menilai
11:14hilirisasi dalam sektor pertambangan
11:16bisa dikelola oleh pihak lain yang
11:18lebih kompeten di bidang tersebut.
11:20Selain itu, ia juga menyoroti
11:22potensi dampak negatif keterlibatan
11:24perguruan tinggi dalam bisnis
11:26tambang, terutama terkait dengan
11:28lingkungan dan peran moral kampus.
11:32Pemirsa hal ini merujuk pada banyaknya
11:34laporan lembaga independen yang menunjukkan
11:36dampak besar pertambangan terhadap
11:38kerusakan lingkungan. Yang jelas
11:40pemirsa RUU
11:42yang kemudian masih dikaji ini harus
11:44dipertimbangkan secara matang bagaimana
11:46kemudian banyak sekali pro-contra yang terjadi
11:48di sisi pro, kemudian
11:50bagaimana perguruan tinggi kalau
11:52misalnya dijadikan pusat inovasi, ini bisa menjadi
11:54hal yang positif. Tetapi kemudian banyak juga
11:56komentar yang
11:58tidak mendukung diantaranya adalah mempertanyakan
12:00nantinya bagaimana jika kemudian perguruan
12:02tinggi hanya berorientasi pada profit,
12:04kemudian juga bagaimana celah-celah korupsi
12:06akan terjadi dan kapasitas dari sumber
12:08daya manusia yang terlibat itu sendiri,
12:10apakah nantinya akan potensial atau tidak.
12:12Dan pemirsa kita cukupkan informasi
12:14di segmen ini, pastikan Anda masih bersama kami
12:16dalam IDX Versation Closing.