• 3 jam yang lalu
Pemerintah menggratiskan biaya pengurusan PBG, BPHTB, dan PPN untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Adapun salah satu kriteria MBR yakni masyarakat yang memiliki penghasilan kurang dari Rp8 juta per bulan. (ANTARA/Suci Nurhaliza/Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

Dianjurkan