• 16 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Agung, Sunarto mengatakan bahwa peninjauan kembali atau PK dalam sebuah perkara hanya boleh diajukan sekali.

Hal ini berlaku terhadap setiap kasus, seperti kasus Vina Cirebon yang belakangan PKnya ditolak Mahkamah Agung.

"PK hanya sekali kalau tidak ada pertentangan putusan itu tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung, putusannya akan ditolak. Itu prinsipnya," ujar Sunarto, pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga Jutek Bongso hingga Titin Prialianti Ungkap PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA: Bukan Kiamat! di https://www.kompas.tv/nasional/561817/jutek-bongso-hingga-titin-prialianti-ungkap-pk-terpidana-kasus-vina-ditolak-ma-bukan-kiamat

#mahkamahagung #peninjauankembali #kasusvina

Video Editor: Agung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/563065/full-mahkamah-agung-sebut-pk-hanya-sekali-kasus-vina-sudah-final

Dianjurkan