KOMPAS.TV - Setelah Presiden Prabowo menawarkan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil korupsi, kini muncul wacana denda damai bagi koruptor.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk melakukan upaya denda damai bagi koruptor.
Baca Juga Menkum Supratman Andi Sebut Pengampunan Pidana Rugikan Negara Lewat Denda, Begini Kata Mahfud MD di https://www.kompas.tv/nasional/562806/menkum-supratman-andi-sebut-pengampunan-pidana-rugikan-negara-lewat-denda-begini-kata-mahfud-md
#koruptor #dendadamai #prabowosubianto #kejagung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/562823/buka-suara-kejagung-denda-damai-bukan-untuk-tindak-pidana-korupsi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk melakukan upaya denda damai bagi koruptor.
Baca Juga Menkum Supratman Andi Sebut Pengampunan Pidana Rugikan Negara Lewat Denda, Begini Kata Mahfud MD di https://www.kompas.tv/nasional/562806/menkum-supratman-andi-sebut-pengampunan-pidana-rugikan-negara-lewat-denda-begini-kata-mahfud-md
#koruptor #dendadamai #prabowosubianto #kejagung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/562823/buka-suara-kejagung-denda-damai-bukan-untuk-tindak-pidana-korupsi
Category
🗞
Berita