• 14 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Soal denda damai, Menko Polhukam periode 2019-2024 Mahfud MD menilai Menteri Hukum hanya mencari pembenaran dari gagasan Presiden Prabowo yang ingin mengampuni koruptor.

Menurut Mahfud, denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memunculkan wacana pengampunan koruptor melalui denda damai.

Menteri Hukum menyebut kewenangan denda damai ini berada di Kejaksaan Agung.

Supratman menyatakan, pengampunan terhadap koruptor bisa dilakukan tanpa melalui Presiden.

Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya denda damai.

Denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung.

Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara.

Implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-undang Kejaksaan.

Baca Juga Sebut Denda Damai Bisa untuk Koruptor, Menkum: Kewenangan Dimiliki Jaksa Agung di https://www.kompas.tv/nasional/562817/sebut-denda-damai-bisa-untuk-koruptor-menkum-kewenangan-dimiliki-jaksa-agung

#dendadamaikoruptor #menkum #mahfudmd

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/562820/kritik-soal-wacana-denda-damai-koruptor-mahfud-md-menterinya-cari-dalil-pembenaran

Dianjurkan