• 16 jam yang lalu
kompas.tv - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan soal pemberian pengampunan bagi pelaku tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara bisa melalui denda damai. Supratman bilang, kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal itu.

Supratman menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kejaksaan. Supratman menambahkan, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.

Sementara, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menanggapi soal gagasan Presiden Prabowo untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan kerugian secara diam-diam. Mahfud juga merasa heran pada Menteri Hukum yang mencari-cari dalil sebagai pembenaran.

Mahfud menegaskan, denda damai hanya untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk tindak pidana korupsi.

Baca Juga Mahfud MD dan Bivitri Soal Wacana Presiden Prabowo Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Aset Korupsi di https://www.kompas.tv/nasional/561694/mahfud-md-dan-bivitri-soal-wacana-presiden-prabowo-maafkan-koruptor-jika-kembalikan-aset-korupsi

#dendadamai #mahfudmd #menkum #supratmanandiagtas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/562806/menkum-supratman-andi-sebut-pengampunan-pidana-rugikan-negara-lewat-denda-begini-kata-mahfud-md

Dianjurkan