JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak bos toko roti yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan perempuan di Cakung, Jakarta Timur, telah ditangkap oleh polisi.
Pelaku yang berinisial GSH ditangkap di sebuah kamar hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Jakarta Timur dan Jatanras Polda Metro Jaya.
Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi setelah korban menolak disuruh untuk mengirimkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
Selain itu, korban mengaku sering dihina oleh pelaku, yang merasa kebal hukum.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di bagian kepala. Video penganiayaan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga Kasus Satu Keluarga Ditemukan Tewas, Tetangga Sebut Keluarga Korban Harmonis di https://www.kompas.tv/regional/560541/kasus-satu-keluarga-ditemukan-tewas-tetangga-sebut-keluarga-korban-harmonis
#kekerasan #tokoroti #viral
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/560542/viral-aniaya-karyawan-anak-bos-toko-roti-jadi-tersangka-terancam-5-tahun-penjara
Pelaku yang berinisial GSH ditangkap di sebuah kamar hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Jakarta Timur dan Jatanras Polda Metro Jaya.
Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi setelah korban menolak disuruh untuk mengirimkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
Selain itu, korban mengaku sering dihina oleh pelaku, yang merasa kebal hukum.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di bagian kepala. Video penganiayaan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga Kasus Satu Keluarga Ditemukan Tewas, Tetangga Sebut Keluarga Korban Harmonis di https://www.kompas.tv/regional/560541/kasus-satu-keluarga-ditemukan-tewas-tetangga-sebut-keluarga-korban-harmonis
#kekerasan #tokoroti #viral
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/560542/viral-aniaya-karyawan-anak-bos-toko-roti-jadi-tersangka-terancam-5-tahun-penjara
Category
🗞
Berita