• 5 jam yang lalu
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Marisa Putri (22), pelaku tabrak lari yang menewaskan Renti Marningsih (46), Kamis, 12 Desember 2024.

Marisa Putri divonis bersalah dalam insiden tabrak lari yang terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024 pagi itu.


"Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengendarai mobil dengan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Hakim Ketua, Karmila Dewi, saat memimpin sidang vonis di PN Pekanbaru.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #tabraklari #marisaputri

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Dianjurkan