• 4 bulan yang lalu
Upaya Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPR mengebut revisi UU tentang Pilkada dinilai berpotensi melanggar konstitusi. Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan bahwa upaya revisi harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengubah putusan MK yang sudah baik untuk demokrasi (21/8).

Baleg DPR menggelar tiga rapat berkaitan dengan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8). Rapat dilakukan sehari setelah MK mengeluarkan putusan no. 60/PUU-XXI/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.

Saksikan selengkapnya dalam video berikut.

Dianjurkan