MALANG, KOMPAS.TV - Eksekusi rumah milik pendiri Arema berjalan alot hingga juru sita menunda pelaksanaan eksekusi.
Rumah di Jalan Lembah Tidar Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang ini adalah milik pendiri klub sepakbola Arema.
Eksekusi ini dilakukan setelah pihak penggugat memenangkan lelang. Karena belum menguasai rumah yang ia menangkan dalam lelang, pihak penggugat mengajukan ke Pengadilan Negeri Kota Malang untuk dilakukan ekseskusi pengosongan rumah.
Eksekusi rumah yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri dengan pengamanan petugas Polresta Malang Kota berjalan sangat alot. Sebuah mobil pemadam kebakaran juga disiagakan di lokasi. Pihak tergugat sempat menghalang halangi proses eksekusi pengosongan rumah ini.
'Kalau perlawanan tidak ada, cuma menghalang halangi pelaksanaan penyitaan, tapi dari PN sudah melaksanakan pembacaan penyitaan," Terang AKP Sutomo.
Karena berjalan sangat alot, Panitera Pengadilan Negeri Kota Malang memberikan waktu untuk negosiasi kepada pihak tergugat dan penggugat. Setelah 6 jam, eksekusi pengosongan rumah ini akhirnya ditunda.
Penundaan dilakukan karena pihak tergugat memiliki itikad baik untuk membeli kembali rumahnya dengan jangka waktu 15 hari.
"Informasi dari kuasa hukum termohon dan pemohon bahwa objek ini akan dibeli kembali oleh termohon," Terang Rudi Hartono.
Jika dalam 15 hari kesepakatan tidak terpenuhi, pihak penggugat bisa mengajukan kembali eksekusi pengosongan kepada Pengadilan Negeri Kota Malang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/455535/eksekusi-rumah-pendiri-arema-berjalan-alot
Rumah di Jalan Lembah Tidar Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang ini adalah milik pendiri klub sepakbola Arema.
Eksekusi ini dilakukan setelah pihak penggugat memenangkan lelang. Karena belum menguasai rumah yang ia menangkan dalam lelang, pihak penggugat mengajukan ke Pengadilan Negeri Kota Malang untuk dilakukan ekseskusi pengosongan rumah.
Eksekusi rumah yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri dengan pengamanan petugas Polresta Malang Kota berjalan sangat alot. Sebuah mobil pemadam kebakaran juga disiagakan di lokasi. Pihak tergugat sempat menghalang halangi proses eksekusi pengosongan rumah ini.
'Kalau perlawanan tidak ada, cuma menghalang halangi pelaksanaan penyitaan, tapi dari PN sudah melaksanakan pembacaan penyitaan," Terang AKP Sutomo.
Karena berjalan sangat alot, Panitera Pengadilan Negeri Kota Malang memberikan waktu untuk negosiasi kepada pihak tergugat dan penggugat. Setelah 6 jam, eksekusi pengosongan rumah ini akhirnya ditunda.
Penundaan dilakukan karena pihak tergugat memiliki itikad baik untuk membeli kembali rumahnya dengan jangka waktu 15 hari.
"Informasi dari kuasa hukum termohon dan pemohon bahwa objek ini akan dibeli kembali oleh termohon," Terang Rudi Hartono.
Jika dalam 15 hari kesepakatan tidak terpenuhi, pihak penggugat bisa mengajukan kembali eksekusi pengosongan kepada Pengadilan Negeri Kota Malang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/455535/eksekusi-rumah-pendiri-arema-berjalan-alot
Category
🗞
Berita