Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial RI.
Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC). Kedua tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 2 hari ke depan.
Category
🗞
NewsTranscript
00:00 [suara air]
00:07 [suara musik]
00:11 [suara musik]
00:36 Kami telah menetapkan persangka dalam kasus ini sebagai berikut
00:42 Pertama, Saudara M.K.W.
00:45 Dirut PT.BGR
00:48 Persero, peraunan 2018 sampai dengan 2021
00:55 Kedua, Saudara PS. Direktur Komersial PT.BGR
01:01 Persero, peraunan 2018-2021
01:06 Saudara ASI, Vice President Operasional PT.BGR
01:11 Persero, peraunan 2018-2021
01:16 Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik selanjutnya
01:21 Melakukan penahanan terhadap persangka BS dan persangka ASI
01:26 Hibutan berlaku untuk masing-masing selama 20 hari pertama
01:31 Terhitung sejak hari ini, 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023
01:38 [suara musik]
01:56 [SUARA KERINGKATAN]