Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 16/2/2022
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetop sementara kegiatan usaha pertambangan 1.036 perusahaan. Perusahaan diberi waktu setidaknya 60 hari kalender terhitung sejak 7 Februari untuk menyerahkan dokumen yang diminta.

Kementerian ESDM menegaskan apabila perusahaan masih belum menyampaikan RKAB 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka perusahaan akan izin usahanya akan dicabut serta dilakukan pengakhiran.

Siapa saja emiten yang dimaksud?
#emiten #tambang #bumn

Dianjurkan