Pemprov DKI Jakarta sudah mengatur tempat jenis perkantoran dan 10 jenis bidang usaha yang dapat beroperasi selama penerapan PSBB. Berikut rinciannya;
Perkantoran dan Bidang Usaha yang Dapat Beroperasi Selama PSBB
Perkantoran dan Bidang Usaha yang Dapat Beroperasi Selama PSBB
Category
🗞
Berita