• 5 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Pers diminta untuk menerapkan pedoman penerapan kasus kekerasan terhadap wartawan.

Hal tersebut dikarenakan banyaknya aksi kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa, terutama pada Selasa (24/9/2019).

Dikutip dari Kompas.com, perwakilan LBH Pers Gading Yonggar Aditya mengatakan, berdasarkan monitoring LBH Pers, kasus kekerasan yang terjadi kepada jurnalis oleh aparat kepolisian tidak hanya melanggar aspek KUHP, namun juga menghalangi kerja jurnalistik yang telah tertuang dalam UU Pers.

"Sehingga kami minta Dewan Pers mengaktifkan pedoman penerapan kasus kekerasan terhadap wartawan karena sekarang tidak maksimal," kata Gading, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/9/2019).

Menurut Gading, adanya kasus yang dialami beberapa wartawan saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa menjadi urgensi bagi pers untuk meminta Dewan Pers mengaktifkannya.

"Karena Dewan Pers wajib komunikasi dengan perusahaan media dan jurnalis itu semua. LBH Pers, AJI Jakarta sedang melakukan proses mediasi kepada perusahaan media yang bersangkutan," kata Gading.

Kasus kekerasan terhadap wartawan kemungkinan akan bertambah, apabila Dewan Pers tidak segera mengaktifkan pedoman tersebut.

Dianjurkan