Pengadilan Negeri Serang Banten mengeksekusi tanah sengketa seluas 3.800 meter persegi di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Banten. Eksekusi yang dikawal pihak kepolisian ini diwarnai tangis dari warga yang tinggal di tanah tersebut.
Category
🗞
News