Jon Riah Ukur Ginting yang lebih dikenal dengan panggilan Jonru, tersangka kasus ujaran kebencian, kembali diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Oktober 2017.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras atau SARA.
Selama dalam tahanan, Jonru menceritakan aktivitasnya antara lain menulis catatan harian, yang sudah 10 halaman. Namun ia mengaku tak bisa menulis lirik lagu. Jonru pun berharap kasus yang dia hadapi ini makin mendekatkan diri kepada Tuhan.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Jonru Sabtu, 7 Oktober 2017, berlangsung tujuh jam, sejak pukul 14.50 WIB hingga pukul 22.26 WIB.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras atau SARA.
Selama dalam tahanan, Jonru menceritakan aktivitasnya antara lain menulis catatan harian, yang sudah 10 halaman. Namun ia mengaku tak bisa menulis lirik lagu. Jonru pun berharap kasus yang dia hadapi ini makin mendekatkan diri kepada Tuhan.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Jonru Sabtu, 7 Oktober 2017, berlangsung tujuh jam, sejak pukul 14.50 WIB hingga pukul 22.26 WIB.
Category
🗞
News