• 5 tahun yang lalu
Terdakwa kasus bandar sabu seberat 3,4 kg, Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Hamid, dijatuhi vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kijang dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya terkait kepemilikan sabu tersebut.

Selain dinyatakan tak bersalah, Kijang diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Kijang ditangkap kepolisian karena disinyalir sebagai salah satu gembong narkoba asal Pinrang. Bandar sabu ini dikenal sangat lincah dan lihai.

Kijang dibekuk oleh Ditesnarkoba Polda Sulawesi Selatan dalam pelariannya di perbatasan Indonesia-Malaysia. Si Kijang berstatus buron sejak April 2016. Sebelumnya, polisi menangkap empat orang rekan Kijang dengan barang bukti 3,4 kilogram sabu.

Dianjurkan